Timika, fajarpapua.com – TPNPB OPM menyatakan tidak bertanggung jawab atas pembunuhan warga sipil di Kampung Wilak, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo pada Rabu, 4 Desember 2024.
Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom melalui siaran tertulisnya Kamis (5/12) mengatakan, pelaku penembakan adalah anggota polisi Polres Yalimo atas nama Aske Mabel yg melarikan diri dari kesatuan serta Jeffrey Pagawak.
“Jeffrey Pagawak, TNI Polri dan Aske Mabel bertanggungjawab atas aksi pembunuhan warga civil di Yalimo pada tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Sebby.
Menurutnya, Aske Mabel adalah anggota polisi aktif dan belum dinyatakan dipecat dari kesatuan, sehingga aparat keamanan harus bertanggungjawab.
Ia mengimbau kepada semua pejuang TPNPB bahwa dalam hukum perang ada pertanggungjawabannya, sehingga tidak bisa membunuh orang sembarangan.
“Hal ini yang perlu dipahami baik oleh semua pejuang bahwa nyawa orang dibunuh itu harus taruh di honai perang, bukan ditaruh di sembarang tempat, demikian supaya jangan gagal paham,” ungkapnya.(red)