Timika, fajarpapua.com – Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha pada Sabtu (7/12) sore memerintahkan anggota kepolisian di Tim Gakkumdu segera memanggil Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Timur Jauh (MTJ) dan Operator Sirekap KPU terkait dugaan kecurangan masif perbedaan perolehan suara di Form C1 Plano dan Form D Hasil yang diupload ke Aplikasi Sirekap KPU.
“Sudah, tadi saya sudah telepon Tim kami di Gakkumdu supaya segera panggil PPD Distrik Mimika Timur Jauh dan Operator Sirekap,” tegas Kapolres Komang.
Ia menyatakan, laporan terbaru Tim Gakkumdu sedang menggelar rapat menanggapi dugaan kecurangan yang sangat masif tersebut.
“Sekarang mereka lagi bahas, kami berharap kedepan penyelenggara bekerja lebih jujur demi keamanan daerah ini,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublish belum diketahui apakah PPD MTJ dan Operator Sirekap sudah ditahan atau belum.
Aksi kecurangan Pilkada diperontonkan PPD Distrik Mimika Timur Jauh (MTJ). Suara Paslon Nomor 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (Aiye) yang sebelumnya hanya 139 disulap menjadi 1059.
Salah seorang warga MTJ yang meminta tidak dimediakan namanya mengatakan, Paslon Nomor 3 memanfaatkan sisa suara dan sebagian suara Paslon Nomor 2 untuk menaikkan suaranya.
“Ini kejahatan Pilkada, mestinya polisi sudah harus turun tangan tangkap semua penyelenggara nakal ini,” ungkapnya.
Dikatakan, saat pemilihan pasangan Aiye hanya mendapat 139 suara, namun tiba-tiba digelembung hingga 1059
Sedangkan Paslon Nomor 1 tetap 1745 suara dan Paslon Nomor 2 MP3 berkurang dari 569 suara menjadi 93 suara.
Berikut form C1 Plano hasil perolehan suara di tiap TPS distrik Mimika Timur Jauh.