BERITA UTAMAJayapura

BPOM Jayapura Lakukan Pengawasan Pangan, Temukan Produk Coklat Milo Asal Nigeria di Serui Tidak Memiliki Ijin Edar

209
×

BPOM Jayapura Lakukan Pengawasan Pangan, Temukan Produk Coklat Milo Asal Nigeria di Serui Tidak Memiliki Ijin Edar

Share this article
IMG 20241209 WA0019
Kepala BPOM di Jayapura saat melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Nataru

Jayapura, fajarpapua.com- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jayapura bersama Dinas Perdagangan Kota Jayapura melakukan pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di pusat distributor di Jalan Baru Kota Jayapura, Senin (9/12/2024).

Para petugas BPOM dan Dinas Perdagangan Kota Jayapura memeriksa satu per satu produk minuman dan pangan yang ada di Gudang Setia Tunggal di Jalan Baru Jayapura.

iklan
iklan

Satu per satu produk minuman dan kue diperiksa tanggal dan tahun kadaluarsa semua produk yang ada di gudang tersebut. Dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan produk minuman dan pangan yang tidak memiliki izin edar dan kadaluarsa.

Kepala Balai BPOM di Jayapura, Hermanto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terpadu produk makanan dan minuman menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Papua di mulai sejak tanggal 28 November 2024 hingga bulan Januari 2025.

“Sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025, kami BPOM di Jayapura telah melaksanakan kegiatan Intensifikasi pengawasan pangan olahan jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pengawasan kami mulai dari distributor untuk memastikan produknya ilegal atau tidak?, kemudian melihat produk kadaluarsa termasuk produk yang rusak,”jelas Hermanto di Gudang Distributor Setia Tunggal.

BPOM melakukan pengawasan, untuk memastikan produk yang di jual pada hari Natal dan Tahun Baru dalam kondisi aman sehingga masyarakat dapat mengkomsumsinya tidak ada rasa takut dan produk pangan ini bisa di komsumsi dalam keadaan sehat.

“Sampai dengan hari ini sejak dilakukan pengawasan pangan dari bulan November lalu, BPOM di Jayapura sudah melakukan pengawasan di tujuh kabupaten/kota yang ada di wilayah kami yaitu di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Serui, Biak, Supriori dan Wamena,”katanya.

Hermanto menjelaskan, BPOM di Jayapura telah melakukan pengawasan itu, ada 108 sarana yang sudah diawasi dan ditemukan 10 sarana tidak memenuhi kententuan, karena produknya mengandung kadaluarsa dan satu produk ditemukan tanpa ijin edar.

“Produk tak ada ijin edar ini, kami temukan di daerah Serui yaitu nama produknya coklat milo. Kalau dilihat dari kemasannya produknya berasal dari Negara Nigeria. Produk ini kami sudah amankan artinya tidak boleh di perjualbelikan,”ujarnya.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *