Timika, fajarpapua.com – Mengantongi kemenangan dengan 77.886 suara, pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan akan memegang tampuk pemerintahan di Kabupaten Mimika periode 2024-2029 (versi lain menyebutkan 2025-2030).
Perolehan itu sekaligus membuat posisi JOEL melewati ambang batas syarat gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016. Dalam Pasal itu disebutkan paslon dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pada pasal 158 dijelaskan syarat pengajuan gugatan pembatalan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk Pilkada Kota/Kabupaten tertuang dalam ayat (2) dengan ketentuan :
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk Kabupaten Mimika dengan jumlah penduduk tercatat 313.016 jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara ditetapkan paling banyak 1,5 % dari total suara sah hasil penghitungan akhir KPU Kabupaten Mimika.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, gugatan oleh peserta pemilih (paslon) ditujukan kepada KPU, bukan kepada paslon yang ditetapkan mendapat suara terbanyak.
KPU Kabupaten Mimika memutuskan dan menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob – Emanuel Kemong meraih suara sebesar 77.818, disusul Paslon nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarin sebesar 74.139 suara. Kemudian Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patricia Patipi sebesar 66.268 suara.
“Saya selaku KPU Mimika sahkan,” kata Ketua KPU Mimika Dete Abugau sambil mengetok palu sidang menandai sahnya hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Dalam penetapan ini terjadi protes dan keberatan dari saksi Paslon nomor 2. para PPD dari Kuala Kencana dan Kwamki Narama.
Dengan hasil tersebut Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang diusung Partai PDI Perjuangan, PAN, PSI, PBB, Gelora, PPP, PKS, PKN resmi memenangkan Pilkada Mimika.
Keputusan dituangkan dalam SK Nomor 61 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.(red)