Timika, fajarpapua.com- Sejak dipindah ke Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani sisa masa tahanan sebagaimana Pas-PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024, terpidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Eltinus Omaleng disinyalir mendapat keistimewaan.
Bagaimana tidak, bekas Bupati Mimika tersebut sejak tiba di Lapas Kelas II B Timika, pada 22 Oktober 2024 dari Lapas Kelas I Makassar tercatat sudah dua kali keluar masuk ruang tahanan.
Berdasar data yang ada, mantan orang nomor 1 di Kabupaten Mimika itu pertama kali meninggalkan ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Timika pada Kamis, 28 November 2024 lalu.
Keberadaan Eltinus Omaleng selaku terpidana korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika di luar Lapas Kelas IIB Timika pertama kali diendus oleh media pada Selasa, 3 Desember 2024.
Anehnya setelah menjadi polemik di media massa dan disoroti oleh warga, bekas Bupati Mimika yang dikabarkan keluar dengan alasan rawat inap itu pada Rabu, 4 Desember 2024 dijebloskan kembali ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Timika.
Namun 22 hari berselang setelah dijebloskan kembali ke ruang tahanan atau pada Kamis, 26 Desember 2024 Eltinus Omaleng yang harusnya menjalani sisa masa tahanan hingga Januari 2025 mendatang kembali diberi “katebelece” untuk meninggalkan ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Timika.
Bahkan terpidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika itu diberikan ijin berangkat ke Jakarta untuk menjalani perawatan di RS Kanker Dharmais.
Terkait ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika Mansur Yusuf Gafur mengakui kebenaran informasi keberangkatan terpidana Eltinus Omaleng ke Jakarta.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur dan mendapat surat rujukan dari RSUD Mimika serta ijin dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.
“Jadi, terpidana Eltinus Omaleng berangkat ke Jakarta untuk berobat karena sakit berdasarkan rujukan dari dokter RSUD Mimika,” ujar Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yusuf Gafur saat dikonfirmasi media, Jumat (27/12) malam.
Ijin keluar ruang tahanan Lapas Kelas IIB Timika terhadap Eltinus Omaleng untuk berangkat ke Jakarta terangnya dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua.
“Bukan kewenangan Kalapas untuk mengeluarkan terpidana Eltinus Omaleng ke Jakarta tapi mengikuti perintah sesuai mekanisme,” urainya.
Gafur juga menegaskan, rujukan yang dikeluarkan RSUD Mimika menjadi dasar Lapas Kelas IIB Timika untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang tahanan.
“Rujukan itu yang mendasari ijin keluar yang kita minta ke Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan kemudian Kanwil teruskan ke Dirjen Pemasyarakatan,” sambungnya.
Gafur juga menjelaskan dalam ijin yang dikeluarkan Eltinus Omaleng dirujuk berobat ke RS Kanker Dharmais yang berlokasi di Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
“Terpidana Eltinus Omaleng berangkat dikawal pihak kepolisian dan petugas Lapas Timika dari Bandara Mozes Kilangin menuju Jakarta,” jelasnya.
“Eltinus Omaleng dirujuk ke RS Kanker Dharmais Jakarta Barat karena yang bersangkutan didiagnosa menderita sakit kanker,” tambahnya.
Dikatakan, Eltinus Omaleng diagnosa menderita sakit kanker berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sejak tanggal 8 hingga 12 Desember 2024.
“Pemeriksaan dilakukan karena terpidana Eltinus Omaleng mengeluh sering nyeri badan, tekanan darah tinggi, gula dan ering nyeri di daerah batang leher dibawah telinga,” tambahnya.
Sementara itu berdasar informasi yang diterima fajarpapua.com, Eltinus Omaleng berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia nomor GA634 yang berangkat dari Bandara Mozes Kilangin Timika pada 26 Desember 2024 pukul 10.50 WIT.
Dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia yang transit di Bandara Sentani Jayapura itu, Eltinus Omaleng yang mengenakan baju kemeja putih itu diketahui duduk di bangku kelas bisnis nomor 5B. (red)