Nabire, fajarpapua.com- Brigadir CTAC, anggota Polda Papua dan rekannya Brigadir DP bertugas di Polda Papua Tengah ditangkap Satuan Narkoba Polres Nabire.
Kedua anggota Polri tersebut ditangkap karena diduga menerima paket narkotika jenis sabu-sabu melalui jasa pengiriman barang di Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan kedua anggota Polri karena penyalahgunaan sabu-sabu tersebut diakui okeh Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian saat ditemui wartawan usai mengikuti refleksi akhir tahun, Selasa, 31 Desember 2024 lalu
Menurutnya, saat ini Polres Nabire sedang menangani kasus dua anggota Polri yang menggunakan narkoba jenis sabu.
“Keduanya diamankan sejak tanggal 20 Desember lalu,” kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Kombes Alfian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Nabire menyelidiki laporan masyarakat terkait paket berisi narkoba yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Saat dilakukan penggeledahan, personil Satresnarkoba Polres Nabire berhasil mengamankan empat plastik kecil yang berisi sabu dari paket yang diambil oleh kedua anggota Polri tersebut.
‘Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) dan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian .
Sementara itu Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi secara terpisah mengakui, adanya dua anggota Polri yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Nabire yang saat ini sudah memiliki polda sendiri yakni Polda Papua Tengah sehingga akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Yang pasti setelah selesai diperiksa Satuan Narkoba Polres Nabire, pihaknya juga akan memeriksa yang bersangkutan, kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi. (red)
pecat
Pantasan peredaran narkoba di Nabire berjalan lancar lancar saja krna ada bekingan dan keterlibatan anggota polisi …kalianlah yang menjerumuskan generasi emas bangsa