Jayapura, fajarpapua.com- Dari 124 personel Polda Papua yang menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran, 26 diantaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Ke-26 personil yang dipecat diketahui melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari terlibat kasus tindak pidana asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
Termasuk yang dipecat adalah mantan anggota Polres Yalimo, Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47.
“Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin dalam giat Refleksi Akhir Tahun 2024 Polda Papua, yang dilaksanakan di Aula Rastra Samara Mapolda lama, Selasa (31/12).
“Selain dijatuhi hukuman PTDH akibat melakukan pelanggaran, personil Polda Papua yang bermasalah ada juga yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan,” urainya.
Berkaca dari Tahun 2024, Kapolda berharap pada Tahun 2025 jumlah personil Polda Papua yang bermasalah diharapkan menurun.
Dalam paparannya, Kapolda juga mengingatkan pentingnya meningkatkan profesionalisme personil Polda Papua untuk menjalankan tugas penegakan hukum.
Polri tegasnya, menegakkan hukum dengan prinsip keadilan serta untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sebagai obyek pelayanan kepolisian.
Kapolda dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Papua yang bekerja secara profesional.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah tantangan yang ada,” ujarnya. (red)