Timika, fajarpapua.com- DPR RI memberikan apresiasi tinggi Polres Mimika yang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu seberat 23,4 gram yang melibatkan tiga Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia dalam rilis Humas PKS yang diterima fajarpapua.com, Jumat (10/1) kemarin mengungkapkan kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen kuat aparat hukum dalam memberantas peredaran Narkoba di Indonesia.
Sebagai Anggota Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Meity Rahmatia menilai tindakan Polres Mimika merupakan langkah nyata yang patut diapresiasi.
Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan Lapas dari peredaran barang haram.
“Kerja keras kepolisian dari Polres Mimika dalam peristiwa ini adalah tindakan nyata yang patut diapresiasi oleh masyarakat,” ujarnya.
“Upaya menggagalkan penyelundupan Narkoba ke Lapas adalah bukti profesionalisme aparat hukum,” ungkap Meity.
Meity menegaskan bahwa Lapas seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, bukan sebagai sarang peredaran Narkoba.
Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem keamanan, manajemen, serta personel penjaga Lapas di seluruh Indonesia.
“Lapas seharusnya menjadi rumah pembinaan, bukan tempat menambah keterampilan kriminal,” tegasnya.
“Kita harus memastikan bahwa setelah bebas, para narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” jelas Meity. (mas)