Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika mengeluarkan instruksi resmi pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan.
Instruksi bernomor 2 Tahun 2025 ini mengatur pembatasan waktu operasional THM serta larangan penimbunan bahan makanan pokok selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi umat muslim.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik usaha, termasuk bar, diskotik, kafe, karaoke, panti pijat, klub malam, bilyar, dan hotel. Mereka diwajibkan membatasi jam operasional dari pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT. Operasional pada siang hari tidak diperbolehkan.
Selain itu, pedagang dilarang melakukan penimbunan bahan pokok yang dapat memicu gejolak harga dan mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Penutupan tempat usaha.
- Pencabutan izin usaha.
- Sanksi lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ron)