Timika, fajarpapua - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menangkap seorang pemuda pelaku pencurian sepeda motor berinisial EM (24) di Jalur 4 Kampung Limau Asri SP 5, Sabtu (1/3) lalu.
EM sendiri diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor pada 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di SMA YPPK St. Bernadus, Jalan Cenderawasih Timika.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama tim buser Reskrim.
Penangkapan EM dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/118/II/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, TANGGAL 11 FEBRUARI 2025 dan LP/ B/ 163/ 11/ 2025/ SPKT/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA tanggal 25 Februari 2025.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu lalu sekitar pukul 08.00 WIT di dekat jalur 4 Limau Asri Timika," katanya.
Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor, setelah keluar dari Lapas pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali yakni 1 kasus tersebut di atas dan di Hotel Kangguru Timika.
Untuk satu kasus lainnya pelaku EM melakukan aksinya bersama dua temannya bernama Anole dan Anis.
Dalam penangkapan ini, pelaku EM bersama 2 unit barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika untuk diakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Selain itu tim juga masih melakukan pengejaran terhadap Anole dan Anis yang masih buron.
"Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dan putih dan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu,"ungkap Kapolres.(ron)








