BERITA UTAMAMIMIKA

Aneh! Keluarga Teranus Diwitau Tuntut Kontraktor Galian C Dibebani Denda Rp 3 Miliar, Warga: Ini Tidak Masuk Akal

1386
×

Aneh! Keluarga Teranus Diwitau Tuntut Kontraktor Galian C Dibebani Denda Rp 3 Miliar, Warga: Ini Tidak Masuk Akal

Share this article
IMG 20250305 WA0089
Surat Pernyataan Sikap yang dikeluarkan.

Timika, fajarpapua.com – Pasca penemuan jasad Teranus Diwitau di pos penjagaan lokasi Galian C di Jalan Trans Nabire, muncul surat sepihak yang meminta setiap CV atau PT yang beroperasi di area tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar.

Surat ini menuai protes dari warga dan kontraktor yang merasa kebijakan ini tidak adil dan tidak masuk akal.

Salah satu warga mengungkapkan pembebanan denda kepada kontraktor merupakan tindakan yang fatal.

“Mereka (kontraktor) juga mencari nafkah di sini. Membebankan denda sebesar Rp 3 miliar untuk suatu tindakan kriminal yang tidak mereka lakukan sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh keluarga mendiang Teranus Diwitau memuat tiga poin tuntutan.

Poin pertama dalam surat tersebut menyatakan permintaan agar setiap kontraktor yang beroperasi mengambil pasir dan batu di wilayah Pangkalan Jayanti membayar denda sebesar Rp 3 miliar.

Poin kedua menyebutkan bahwa masalah keselamatan masyarakat di wilayah Moni Selatan akan diteruskan oleh tokoh adat dan lembaga adat (LEMASMOS) kepada pengusaha, pemerintah, dan pihak Keamanan

Sementara itu, poin ketiga menyatakan bahwa pembukaan akses Jalan Trans Nabire akan bergantung pada pemenuhan kedua poin sebelumnya.

“Ini adalah kasus kriminal, namun anehnya mereka meminta kontraktor untuk membayar denda besar. Ini terkesan seolah-olah kontraktor yang melakukan kejahatan tersebut,” ujar salah satu sumber.

Warga dan pihak terkait berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.

Mereka menyarankan agar pemerintah dan tokoh adat duduk bersama untuk melakukan komunikasi yang baik guna mencari solusi yang adil.

“Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Ini murni kasus kriminal dan harus diselesaikan dengan cara yang tepat tanpa membebani kontraktor yang tidak bersalah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Mimika. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *