BERITA UTAMAMIMIKA

Bubarkan Balap Liar di Jalan Hasanudin, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Jika Diamankan Satlantas Polres Mimika

279
×

Bubarkan Balap Liar di Jalan Hasanudin, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Jika Diamankan Satlantas Polres Mimika

Share this article
IMG 20250305 WA0046
AKP Boby Pratama.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda di Jalan Hasanudin Timika saat usai Sahur Bulan Suci Ramadhan.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat ditemui Rabu (5/3) mengatakan, penertiban balap liar tersebut merupakan rangkaian kegiatan pengamanan Bulan Suci Ramadhan.

“Sebenarnya sama seperti hari biasa tetapi di Bulan Suci Ramadhan ini kami ada beberapa kegiatan pengamanan terutama pada saat malam waktu Salat Tarawih dan usai Salat Subuh biasanya ada aktifitas konvoi atau balap liar oleh para remaja,” katanya.

Menurut penertiban terhadap aksi balap liar dan konvoi oleh para remaja dilakukan berdasarkan banyak laporan yang masuk yang sangat meresahkan.

“Banyak laporan yang masuk kepada kami dan kami lakukan penertiban dari kemarin awal puasa seterusnya dengan melakukan patroli,”tuturnya.

Kasat Lantas mengungkapkan jika kedapatan melakukan balap liar atau konvoi akan dilakukan tindakan tegas yaitu Tilang, pemanggilan orang tua dan kendaraan akan ditahan hingga Lebaran baru dibisa dikeluarkan dengan dibuktikan dengan surat-surat lengkap.

“Kami terus melakukan imbauan secara humanis dan hingga saat ini belum ada yang kami amankan. Tetapi jika masih saja melakukan aksi tersebut kami akan lakukan tindakan tegas,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *