BERITA UTAMAMIMIKA

Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal: Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Sebelum Beroperasi di Kabupaten Mimika Khusus di 3 Wilayah adat Yakni Tsinga, Waa Banti dan Aroanop

493
×

Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal: Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Sebelum Beroperasi di Kabupaten Mimika Khusus di 3 Wilayah adat Yakni Tsinga, Waa Banti dan Aroanop

Share this article
eafeb719 ccb7 43a5 83b8 07ec1ffc7fd4
Arnold Beanal

Timika, fajarpapua.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal, mewakili masyarakat adat dari tiga kampung—Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop di Kabupaten Mimika menegaskan bahwa setiap perusahaan atau pihak yang ingin beroperasi di wilayah hukum adat wajib memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari LMA sebagai lembaga representatif kampung.

Arnold Beanal menekankan ketentuan ini sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang mengakui serta menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Kami sebagai lembaga adat memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah daerah. Kami akan terus bekerja sama dalam merencanakan, mengarahkan, dan mensinergikan program kerja serta regulasi yang melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah ini penting guna mewujudkan keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan, serta kesejahteraan bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Arnold juga menegaskan LMA Tsingwarop berkomitmen memastikan setiap aktivitas di wilayah adat tidak merugikan masyarakat setempat serta tetap menghormati nilai-nilai adat yang telah dijaga turun-temurun.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih menghormati serta mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus bekerja sama dengan masyarakat adat dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.(moa)

Response (1)

  1. perlindungan hukum Negara terhadap masyarakat adat hendaknya dapat di implementasikan pada semua propinsi di Indonesia dalam tatanan Demokrasi Pancasila untuk mensejahterakan dan membangun kemapaman intelektual tanpa mengkerdilkan keluhuran kebudayaan rakyat atau masyarakat Indonesia pasa setiap perencanaan program pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia untuk tetap bersinergi dengan pertumbuhan masyarakat Dunia.

Leave a Reply to Barry Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *