BERITA UTAMAMIMIKA

Bukan Arogansi, Sesuai Ketentuan Driver Maxim Memang Dilarang Ambil Penumpang di Bandara Mozes Kilangin

5284
×

Bukan Arogansi, Sesuai Ketentuan Driver Maxim Memang Dilarang Ambil Penumpang di Bandara Mozes Kilangin

Share this article
IMG 20250307 WA0025
Surat rekomendasi ijin operasi maxim

Timika, fajarpapua.com- Perselisihan antara sejumlah pengemudi taksi dan driver Maxim di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (5/3) timbul bukan karena arogansi.

Perselisihan tersebut timbul karena driver Maxim tidak mengindahkan permintaan dari pengemudi taksi bandara yang meminta bersangkutan untuk tidak mengambil penumpang sebagaimana ketentuan yang sudah disepakati.

iklan
iklan

Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan 6 Koperasi Angkutan Bandara Mozes Kilangin Timika, Korwa saat mendatangi Kantor Redaksi Fajar Papua, Jumat (7/3).

“Untuk perselisihan kemarin, kami (pengemudi taksi Bandara) keberatan jika dikatakan arogan. Mengingat sebelumnya kami sudah meminta secara baik-baik kepada driver Maxim untuk tidak mengambil penumpang di area Bandara Mozes Kilangin Timika yang memang dilarang,” ujarnya.

Korwa mengatakan, permintaan tersebut bukannya diindahkan tetapi yang bersangkutan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar yang kemudian menimbulkan keributan.

“Untuk diketahui bersama oleh masyarakat, layanan transportasi online termasuk Maxim memang dilarang mengambil penumpang siapapun itu di area Bandara Mozes Kilangin dan Pelabuhan Pomako Timika,” ujarnya.

Menurut dia, larangan driver Maxim untuk mengambil penumpang di area Bandara Mozes Kilangin maupun di Pelabuhan Pomako Timika itu bukan kehendak 6 Koperasi Angkutan Bandara Mozes Kilangin tetapi tercantum dalam ketentuan Rekomendasi Ijin Operasi Taxi Online (Maxim) Nomor: 551.2/1257/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Dalam surat tersebut diterangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi ijin angkutan sewa khusus Maxim kepada PT Cenderawasih Indah Jaya dengan wajib mematuhi 8 ketentuan yang diantaranya pada poin 7 disebutkan Dilarang Mengambil Penumpang di Bandara dan Pelabuhan.

Korwa menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oKepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Rante Danun ST,MT pada 28 Oktober 2024.

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mimika, Ketua DPRD Mimika, Kapolres Mimika dan Ketua DPC Organda Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Artinya tegas Korwa, semua pihak baik PT Cenderawasih Indah Jaya sebagai operator Maxim termasuk didalamnya driver Maxim sudah mengetahui ketentuan tersebut dan sudah sepatutnya tidak melanggarnya.

Selain itu Korwa juga menyoroti seringnya driver Maxim melanggar ketentuan yang ada sehingga menimbulkan perselisihan dengan pengemudi taksi Bandara Mozes Kilangin.

“Keberadaan kami di Bandara Mozes Kilangin Timika juga tidak gelap karena kami dinaungi oleh koperasi, kami berharap operator Maxim maupun driver Maxim bisa mematuhi ketentuan yang ada sehingga tidak terjadi salah paham kedepannya,” tegasnya.

Menurutnya, baik driver Maxim maupun pengemudi taksi Bandara Mozes Kilangin Timika sama-sama mencari rezeki sehingga sepatutnya saling menghargai dan menghormati.

“Kami tidak akan melakukan pelarangan jika tidak ada ketentuan seperti tersebut diatas. Intinya, mari kita saling menghargai dan menaati ketentuan yang sudah disepakati sehingga kedepannya masing-masing pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik,” tutupnya. ( mas)

Responses (4)

  1. masyarakat pengguna transportasi darat di timika juga punya pilihan masing” untuk memilih mau menggunakan yg mana. ini masalah selera orang.

  2. kita lihat mau seberapa lama aturan diskriminatif dann memberatkan masyarakat seperti otu akan bertahan, kenapa ada larangan karena mau harga lebih tinggi tdk bisa menyesuaikan market dan perkembangan jaman.. bandara dan pelabuhan itu fasilitas publik dibangun dgn uang pajak rakyat bukan golongan/kelompok tertentu, jadi tdk boleh afa monopoli di fasilitas publik… cmiiw

    1. rejeki sudah diatur Tuhan, ngapain kalian mau batasi orang lain punya rejeki lebih baik lihat kembali tarif taxi bandara anda apakah memberatkan masyarakat atau tidak. lebih baik kalau kalian atur kembali tarif sewajarnya sehingga tidak memberatkan penumpang juga tidak merugikan driver Ok. Salam Akal Sehat

  3. apa andil kalian koperasi apakah yang membangun bandara atau cuma kumpulan preman yang menguasai transportasi di parkiran bandara, coba mau masuk jadi anggota harus bayar uang pangkalan itu masuk ke mana Oknum kan bukan buat pemeliharaan bandara

Leave a Reply to Wahhyu Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *