Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru akhirnya menangkap seorang pria berinisial A yang menganiaya dan merantai tangan “istrinya” bernama Rachel (24) yang memergoki dirinya selingkuh.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui Jumat (7/3) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pattimura Ujung Timika, Kamis (6/3) pukul 18.00 WIT.
“Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku setelah korban didampingi orang tuanya usai membuat Laporan Polisi ke Polsek Mimika Baru,” katanya.
Dalam kesempatan itu Kapolsek mengungkapkap status sebenarnya hubungan antara pelaku dan korban yang sebelumnya diberitakan berstatus suami istri
Menurut Kapolsek, keduanya belum resmi sebagai pasangan suami istri namun diketahui sudah tinggal dalam satu rumah.
“Keduanya belum menikah secara resmi, tapi korban sudah dilamar oleh pelaku,” tuturnya.
Sementara terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Kapolsek mengungkapkan, pelaku A menganiaya korban karena tidak terima karen korban hendak memutuskan hubungan mereka.
“Motifnya pelaku kecewa korban mau putuskan hubungan dan pulang ke rumah orang tuanya setelah memergoki dirinya selingkuh,”ungkapnya.
Kapolsek menambahkan korban dianiaya dan dirantai sudah tiga hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Mimika Baru.
Diberitakan sebelumnya seorang suami di Timika tega menganiaya dan merantai istrinya setelah ketahuan berselingkuh dengan wanita lain. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban.
Rachel (24) demikian identitas korban, warga Jalan Pattimura Ujung, menceritakan kejadian tersebut saat ditemui di Mapolsek Mimika Baru pada Kamis (6/3).
Menurutnya, ia sudah dirantai sejak pagi setelah mengalami penganiayaan sehari sebelumnya.(ron)