Timika, fajarpapua.com – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sosial, Kompleks Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih, pada Senin (28/10) lalu, kini memasuki tahap selanjutnya. Polsek Mimika Baru (Miru) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Jumat (28/2).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Unit II Reskrim Polsek Miru dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha, mengatakan setelah tahap ini, kasus akan segera memasuki proses persidangan. Ia juga menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menangani kasus-kasus lain yang masih dalam proses hukum di Polsek Mimika Baru.
“Dengan tahap II ini, kasus akan segera memasuki persidangan. Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur untuk kasus-kasus lainnya yang masih dalam penanganan,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3, serta lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan, yakni YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDIK alias Dani alias Kupang. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Miru juga menyerahkan barang bukti utama berupa sebilah badik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, beserta barang bukti pendukung lainnya.(ron)