Timika, fajarpapua.com – Ketua Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK), Tenius Kum, menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal proyek-proyek tahun 2025 yang diperuntukkan bagi pengusaha asli Papua.
Tenius mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk lebih memperhatikan pengusaha asli Papua, khususnya dalam proyek-proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Otonomi Khusus serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami minta pemerintah daerah dan pusat agar benar-benar mematuhi aturan yang ada. Proyek-proyek kecil hingga menengah harus dikerjakan oleh pengusaha asli Papua,” tegasnya.
Tenius menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengatur bahwa proyek dengan nilai dibawah Rp2,5 miliar diberikan kepada pengusaha lokal, termasuk pengusaha asli Papua.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses lelang terbatas. Pada pembuktian dokumen pemenang 1,2 dan 3 wajib dihadirkan. Dalam hal ini HAPAK juga akan kawal ketat untuk memastikan bahwa pemenangnya adalah orang Papua toh bukan perusahan titipan.
“Kami akan mengawal proses lelang di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) agar peserta tender benar-benar badan hukum milik orang asli Papua. Kami tidak ingin ada pihak luar yang mengatasnamakan orang Papua demi memenangkan proyek,” ujarnya.
Sekretaris HAPAK, Maria F. Kotorok, menambahkan selain Perpres 17/2019, terdapat juga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pemberian proyek kepada pengusaha asli Papua.
“Perda ini sangat jelas menyebutkan bahwa proyek dengan nilai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar wajib diberikan kepada pengusaha asli Papua. Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya diawasi agar benar-benar berjalan sesuai aturan,” kata Maria.
Ia pun meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan LPSE untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.(moa)