BERITA UTAMAMIMIKA

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Sengketa di MK Dilakukan oleh Gubernur

1151
×

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Sengketa di MK Dilakukan oleh Gubernur

Share this article
fd7204f2 6274 4166 b7f4 0fbf4d6fdd1d
Ilustrasi pelantikan bupati dan wakil bupati

Jakarta, fajarpapua.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pelantikan kepala daerah yang sebelumnya tersandung sengketa tetap akan dilakukan oleh gubernur, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 164B UU No. 10 Tahun 2016.

“Pelantikan serentak oleh Presiden hanya dilakukan sekali, yakni pada 20 Februari 2025. Itu sebagai langkah untuk menyamakan periode masa jabatan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” kata Gubernur Khofifah di Jakarta belum lama ini.

Namun, bagi daerah yang mengalami sengketa Pilkada, pelantikan tetap dilakukan sesuai prosedur biasa. “Dalam hal ini, bupati dan wakil bupati yang terpilih akan dilantik oleh gubernur,” pungkasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Jadi, untuk Gubernur, nanti akan dilantik oleh Presiden. Untuk Bupati, Wali Kota, dilantik oleh Gubernur, atau yang masih ada PJ. Karena disengetakannya, yaitu di Papua, ya otomatis dilantik oleh PJ yang khusus di Papua. Yang lainnya dilantik oleh Gubernur yang sudah definitif,” ujar Tito di Jakarta.

MK memutuskan mengabulkan 26 perkara, menolak sembilan perkara dan tidak menerima lima perkara.

Adapun perkara yang ditolak adalah sengketa pemilihan bupati Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Aceh Timur, Lamandau, Buton Tengah, dan pemilihan gubernur Bangka Belitung.

Sedangka sengketa yang tidak diterima MK adalah perkara pilbup Mimika, Halmahera Utara, Belu, Pamekasan, dan sengketa pilgub Papua Pegunungan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *