BERITA UTAMAPAPUA

Hadapi Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Yunus Wonda Tunjuk Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4579
×

Hadapi Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Yunus Wonda Tunjuk Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum

Share this article
IMG 20250313 WA0078
Proses persidangan dugaan korupsi dana PON XX Papua yang berlangsung di PN Kota Jayapura.Foto: Istimewa

iklan
Banner Iklan
iklan

Jayapura, fajarpapua.com- Mantan Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua, Yunus Wonda menunjuk Pieter Ell sebagai kuasa hukum dalam menghadapi dugaan kasus korupsi dana PON yang sementara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jayapura.

Pieter Ell dalam keteranganya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (13/3), mengatakan ia nantinya akan membantu rekanya Yunus Wonda dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Saya telah telah ditunjuk selaku kuasa hukum mantan Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda. Penunjukkan ini sudah berlangsung sejak awal 2025, namun karena kesibukan Pilkada baru hari ini kami bisa umumkan secara resmi,”jelas Pieter Ell.

Bahkan, Pieter mengaku telah berkoordinasi dengan kliennya Yunus Wonda yang juga Bupati Jayapura terpilih Pilkada 2024 terkait jalannya persidangan saat ini di Pengadilan Negeri Jayapura.

Dalam kasus tersebut saat ini ada 4 orang terdakwa saat ini sedang menjalani proses persidangan dan sudah masuk dalam acara pembuktian dari saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum.

“Terkait adanya nama klien kami Yunus Wonda disebut dalam persidangan itu, maka saya tegaskan bahwa Yunus Wonda benar mantan Ketua Harian PB PON XX Papua. Selain itu klien kami sudah menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana PON XX Papua seluruhnya,”ujar Pieter Ell.

Lanjut dia, adanya masalah opini yang berkembang tentang pembagian, distribusi keuangan atau dana PON yang didistribusikan ke berbagai pihak.

“Kami tegaskan semua pendanaan itu sudah dipertanggungjawabkan, sehingga klien kami sebagai warga negara yang tunduk pada hukum akan mengikuti semua proses yang sementara ini berlangsung di PN Jayapura,” katanya.

Pieter menegaskan semua dana yang dianggarakan dalam PON XX itu kurang lebih Rp 2,5 triliun, dan sebagaimana dakawaan Jaksa ada Rp 204 miliar yang belum dipertanggung jawabkan.

“Menurut klien kami (Yunus Wonda) ini dana semua sudah dipertanggung jawabkan kepada pihak pemerintah. Pada setiap pertanggung jawaban kan setiap tahun ada pemeriksaan,”tegas Pieter.(hsb)

Banner Iklan

Response (1)

  1. sungguh ada orang yg TDK senang beliau memimpin jadi mo ungir kasus lama.
    selama beliau maju jadi Bupati kemana baru munculkan perkara sekarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *