Timika, fajarpapua.com – Dalam upaya mempersatukan dualisme di lembaga adat baik Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) maupun di Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), Pemda Mimika melalui Badan Kesatuan kebangsaan dan politik (Kesbangpol) memberikan sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan lembaga adat dan organisasi masyarakat (Ormas).
Sosialisasi yang diselenggarakan untuk Lemasa dan Lemasko tersebut menghadirkan narasumber dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Kepala Badan Kesbangpol Yan Selamat Purba saat ditemui di Horison Ultima Hotel Timika, Kamis (13/3) mengatakan, pihaknya mendatangkan para pakar dari pusat untuk menjelaskan dan menyatukan persepsi dengan aturan yang ada terkait lembaga adat dan Ormas.
“Karena selama ini pakai persepsi masing-masing, sehingga kami menginisiasi ini supaya pemahamannya sama,”katanya.
Menurutnya lembaga adat merupakan mitra pemerintah salah satunya dalam menentukan tapal batas wilayah maupun adat. Dengan menentukan sikap berdirinya lembaga hukum adat.
“Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut para lembaga adat ini bisa menentukan sikapnya siapa ketua lembaga hukum adat. Karena masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan,”tuturnya.
Ia mengungkapkan Pemerintah berharap tidak menginginkan banyak versi. Pasalnya masyarakat akan bingung jika Lembaga Adat tersebut terjadi dualisme dan lainya.
“Kami berharap tidak jangan ada banyak versi karena masyarakat bingung, contoh masalah pembebasan tanah sekarang kan masyarakat bingung mau ke Lembaga yang mana,”ungkapnya.(ron)