Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap 3 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FFB, KM dan YN disalah satu rumah di Jalan Megantara Lorong Yapis Timika.
Ketiganya ditangkap bersama barang bukti yang diduga hasil kejahatan pada, Kamis (6/3) pukul 12.00 WIT .
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama kepada fajarpapua.com, Kamis (13/3) mengatakan, saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku sempat hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang dijadikan sebagai markas.
“Tim hendak melakukan penangkapan terlihat ketiga pelaku hendak kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun hal itu berhasil digagalkan,” katanya.
Menurut Kapolsek setelah melakukan penangkapan Tim melakukan pengembangan lanjutan dengan menginterogasi ketiga pelaku dan berhasil mengungkap aksi pencurian serta langsung mengamankan barang bukti.
“Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali mulai Februari 2025 hingga akhirnya pada Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis,”tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan, ketiga pelaku dan keempat barang bukti berupa kendaraan bermotor saat ini telah diamankan di Polsek Mimika Baru.
Diungkapkan barang bukti kejahatan ketiga pelaku berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda yakni di Kebun Sirih Jalur 5 dan di Jalan Bougenville Lorong Menara.
“Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025,”ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, dalam proses hukum yang sedang berjalan diketahui diantara ketiga pelaku terdapat dua pelaku (KM & YN) yang masih dibawah umur dan hal itu tetap akan dilakukan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.(ron)