Timika, fajarpapua.com – Polsek Kuala Kencana bersama PT Freeport Indonesia serta Satgas TNI pada Kamis (13/3) menggelar sosialisasi penertiban aktivitas pendulangan di Tanggul Barat, Mile 35, Mimika.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar para pendulang dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib tanpa mengganggu operasional perusahaan yang beraktivitas di area objek vital tersebut.
“Para pendulang harus tertib dan mendulang pada tempatnya di kali. Tanggul tidak boleh lagi disemprot dengan alkon karena bisa menyebabkan jalan putus dan mengganggu aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, para koordinator dan perwakilan lokasi diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan informasi kepada warga pendulang terkait aturan tersebut.
“Kami meminta koordinator di lokasi untuk turut mensosialisasikan larangan penggunaan alkon untuk menyemprot,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika masih ada warga pendulang yang melanggar, mereka akan diproses hukum,” tegasnya.(ron)