Timika, fajarpapua.com – Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu di daerah ini.
Menurutnya, peredaran uang palsu ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan sudah menyebar ke berbagai tempat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk lebih teliti dan waspada.
“Kalau sudah ada indikasi seperti ini, saya yakin itu tidak hanya terjadi di satu titik. Bisa jadi sudah tersebar ke mana-mana. Edukasi sangat penting bagi masyarakat. Saya akan meminta Kominfo untuk melakukan sosialisasi dan mengedukasi melalui grup-grup media, tanpa bermaksud menimbulkan keresahan,” ujar Yonathan.
Selain kasus peredaran uang palsu, pelaku juga mengaku sebagai seorang dokter di kepolisian. Yonathan menegaskan bahwa tindakan tegas dari kepolisian sangat diperlukan dalam menangani kasus ini.
“Jika ada oknum yang mencoba menyebarkan uang palsu, harus segera ditangkap. Apalagi dengan pengakuan sebagai dokter Polri, ini memerlukan ketegasan dari aparat kepolisian. Saya percaya mereka akan menindak tegas. Tangkap dulu, urusan lain belakangan,” tegasnya.
Pj Bupati juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai. Ia mengingatkan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang , sebagai langkah pencegahan terhadap uang palsu.
Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peredaran uang palsu tersebut.
Menanggapi keterangan bahwa pelaku mengaku sebagai dokter Polri, Billyandha menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari yang bersangkutan dan kasus ini sedang ditangani oleh Reskrim.
“Kami sudah mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu ini. Keterangan dari pelaku juga sudah dimintai. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Reskrim,” ujar Kapolres.
Sejalan dengan imbauan Pj Bupati, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah penyebaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat. (moa)