Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian berinisial HSS (22) di Jalan C Heatubun (Jalan Baru) Timika.
Dalam aksinya pada 14 Februari 2025 lalu, pelaku berhasil mencuri tiga unit tablet dan satu unit laptop dengan modus pura-pura memperbaiki barang di rumah korban.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui fajarpapua.com, Senin (17/3) menjelaskan pelaku ditangkap di sekitar Jalan Freeport Lama, dekat Kebun Sirih, Timika, pada 12 Maret 2025.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti. Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan baru 1 unit tablet. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan modus pencurian yang digunakan pelaku tergolong baru.
Dimana pelaku masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura sebagai orang yang disuruh untuk memperbaiki barang.
“Di dalam rumah tersebut hanya ada orang tua korban. Pelaku kemudian mengaku disuruh oleh anak korban untuk melakukan servis barang. Saat itulah pelaku mengambil tiga tablet dan satu laptop. Ini adalah modus baru yang ditemukan di Timika,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan aksi pelaku terdeteksi melalui rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku terlihat jelas di CCTV, dan berdasarkan pengakuannya, barang-barang curian tersebut dijual masing-masing seharga 500 ribu rupiah,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan mencari barang bukti lainnya yang masih hilang.(ron)