Timika, fajarpapua.com – Empat Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial AM (44) asal Prancis, DJM (43) warga negara Inggris, DWH (54) asal Selandia Baru, dan AAJ (47) diperiksa Polres Mimika saat hendak mendaki ke Puncak Cartenz melalui Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, pada Senin (17/3).
Keempat WNA tersebut didampingi tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan tim operator pemandu dan tim pendukung dari perusahaan jasa pendakian. Mereka diduga berusaha melakukan pendakian meskipun belum memperoleh izin dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, pada Kamis (20/3) mengungkapkan rombongan tersebut telah berada di Kampung Tsinga dan sempat ditahan oleh kepala kampung sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat keamanan. Mereka kemudian diminta untuk turun dan tidak melanjutkan pendakian.
“Kami sudah berupaya melarang, kami kaget setelah tahu mereka sudah terbang ke Kampung Tsinga dan berencana mendaki melalui jalur tersebut,” ujarnya.
AKP Rian menegaskan Polres Mimika tidak memberikan izin pendakian karena jalur yang akan dilalui merupakan area rawan yang dikuasai oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Kami melarang pendakian melalui jalur itu karena sangat berisiko dan berbahaya. Kami tidak ingin mengambil risiko, mengingat berbagai kejadian sebelumnya yang harus menjadi pelajaran,” tambahnya.
Saat ini, rombongan telah dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan, termasuk verifikasi dokumen perjalanan maupun dokumen pendakian mereka.
“Kami akan meminta keterangan terkait izin mereka, tujuan kegiatan, serta memastikan tidak ada maksud lain di balik pendakian ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Rian menegaskan Kapolres Mimika telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan jasa pendakian.
“Kami akan periksa apakah perusahaan jasa pendakian ini terdaftar di instansi terkait atau tidak,” tegasnya.(ron)