Timika, fajarapapua.com – Penertiban alat berat di Kali Pindah-Pindah, Jalan Trans Nabire, oleh Polres Mimika menimbulkan polemik baru. Pasalnya, lokasi tersebut bukan area resmi galian C, dan warga yang menjual batu kali di tempat itu adalah masyarakat setempat yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk menghidupi keluarga mereka.
Salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya menjelaskan pihaknya tidak membuka galian C di Kali Pindah-Pindah. Aktivitas yang terjadi merupakan bentuk kerja sama dengan masyarakat setempat, di mana mereka mengumpulkan material seperti batu dan pasir untuk kemudian dijual kepada para pengusaha.
“Kami tidak melakukan kegiatan galian C di situ. Tidak ada alat berat seperti di Iwaka yang langsung mengambil material. Kami hanya membeli batu yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat, bukan kami yang mengeruk sendiri,” ujarnya kepada fajarpapua.com.
Ia juga menegaskan perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab masyarakat, karena lahan tersebut dikelola oleh pemilik hak ulayat, bukan perusahaan.
“Kalau soal izin, ya seharusnya masyarakat yang mengurus ke Dinas, karena kami hanya mengangkut material sesuai permintaan mereka, bukan melakukan penggalian langsung seperti di Kali Iwaka,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan aktivitas ini merupakan sumber penghasilan utama bagi masyarakat setempat.
“Kalau kami dilarang mengambil material, tidak masalah bagi kami. Tapi masyarakat yang akan terkena dampaknya, karena mereka menggantungkan hidup dari penjualan batu dan pasir ini. Pasti mereka akan protes karena ini menyangkut kebutuhan hidup mereka,” katanya.
Polres Mimika dan Pemda Lakukan Penertiban
Sementara itu, Polres Mimika bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan penertiban terkait izin alat berat yang beroperasi di Kali Pindah-Pindah, Distrik Iwaka.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kamis (20/3), menyatakan penertiban dilakukan berdasarkan informasi dari DPMPTSP yang menyebutkan hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Memang sesuai informasi dari Kepala Dinas Perizinan, hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti dan memeriksa dokumen serta administrasi pemilik alat berat agar perizinannya dilengkapi.
“Kami telah meminta Kasat Reskrim untuk memanggil pemiliknya guna pemeriksaan dokumen dan administrasi terkait izin operasi mereka,” tukasnya.(red)