Timika, fajarpapua.com- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong dipastikan akan berlangsung di Nabire pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kepastian ini setelah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa pada Jumat (21/3) lalu mengeluarkan surat undangan Nomor : 100.2.1.3/313/SET bersifat penting yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Mimika.
Gubernur Papua Tengah menegaskan undangan tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dalam undangan tertulis Gubernur Papua Tengah mengundang Sekretaris Daerah Mimika bersama maksimal 10 pimpinan organisasi perangkat daerah untuk menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama Nabire, Papua Tengah pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIT.
Untuk diketahui, pelantikan yang, awalnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025 dimajukan karena akan dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak pada Selasa, 25 Maret 2025.
Sebelumnya Kepala Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah, Edward Semuel Renmaur dalam keterangan persnya, Sabtu, (23/3) menjelaskan pelantikan kedua kepala daerah dilangsungkan bersamaan berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3-1997 Tahun 2025, diterbitkan pada 17 Maret 2025, yang memuat amanat pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak serta Mimika di Provinsi Papua Tengah.
“Kedua, pertimbangan atas asas konsistensi terhadap masa jabatan kepala daerah. Berdasar kedua ketentuan tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menyelenggarakan pelantikan secara serentak,” jelasnya.
Selain itu, hal ini juga bertujuan agar masa jabatan kepala daerah yang diangkat berdasarkan dasar hukum yang sama dapat berakhir bersamaan, terhitung sejak tanggal pelantikan. (mas)