Timika, fajarpapua.com – Seorang guru laki-laki di salah satu SMP di Timika, berinisial FR (26) diduga memiliki kelainan orientasi seksual setelah mencabuli dua muridnya yang juga laki-laki yakni RRMS dan MA.
Kapolres Mimika melalui Kasishumas Iptu Hempy mengatakan, FR yang merupakan guru olahraga saat ini telah diamankan pihak kepolisian usai menerima laporan keluarga korban.
Dijelaskan penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/RES MMK/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025, dengan pelapor berinisial SGS.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak November Tahun 2022 hingga Maret 2025,”katanya.
Hempy menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu korban mengatakan kejadian tersebut terjadi disalah satu kamar asrama pada malam hari.
Diterangkan saat semua murid sudah tidur, FR kemudian memanggil korban yang kemudian terjadilah perbuatan cabul tersebut.
“Menurut korban pelaku memanggilnya ke tempat tidurnya di ujung pojok. Setelah selesai melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban tidak melapor ke siapa-siapa. Kejadian tersebut terjadi beberapa kali dan akhirnya terakhir korban menolak,”jelasnya.
Hempy mengungkapkan, pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIT, tersangka telah resmi dimasukkan ke dalam tahanan di Rutan Polres Mimika.
“Proses penahanan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin oleh IPDA Adnan beserta enam personel lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak,”ungkapnya.
Hempy menegaskan pihak Kepolisian akan mengawal kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwenang,”ujarnya.(ron)