Timika, fajarpapua.com – Proses pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Kabupaten Mimika, hingga kini belum juga terealisasi.
Padahal rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk pembangunan SPBN Pomako telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun kepada fajarpapua.com, Sabtu (5/4) menyampaikan lokasi SPBN sudah ditentukan, yakni di sekitar jembatan apung PPI Pomako.
Namun, pembangunan belum bisa dimulai lantaran adanya kendala dari pihak ketiga.
“Rekomendasi awal dari kementerian sudah menetapkan PT Nemangkawi sebagai pelaksana pembangunan SPBN. Namun sampai sekarang belum ada pergerakan dari pihak tersebut,” ujar Antonius.
Masalah semakin kompleks ketika muncul rekomendasi baru atas nama PT Oksea, yang juga menunjuk lokasi yang sama di PPI Pomako.
Menurut Antonius, hal ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, padahal secara prosedur dan administrasi, yang seharusnya melakukan pembangunan adalah PT Nemangkawi.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Dinas Perikanan dan Kelautan Mimika telah memanggil kedua perusahaan untuk klarifikasi dan mempercepat realisasi pembangunan SPBN.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Oksea ternyata bukan perusahaan pelaksana sesungguhnya.
“PT Oksea hanya merupakan perusahaan bayangan yang dipinjam oleh pihak lain untuk mengajukan rekomendasi. Ini tentu menambah kerumitan, karena menyalahi prosedur,” jelas Antonius.
Sambil menunggu kejelasan dan kepastian pembangunan SPBN permanen, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mimika mengambil langkah cepat dengan menunjuk SPBU Kilo 8 sebagai SPBN sementara guna memenuhi kebutuhan bahan bakar nelayan di kawasan Pomako dan sekitarnya.
“Kami tidak bisa menunggu lebih lama, karena kebutuhan BBM bagi nelayan sangat mendesak. Maka, untuk sementara, SPBU Kilo 8 ditunjuk sebagai tempat pengisian BBM bagi nelayan sampai SPBN resmi beroperasi,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap agar kedua pihak yang terlibat segera menuntaskan proses dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar SPBN bisa segera dibangun demi mendukung aktivitas nelayan dan sektor perikanan di Kabupaten Mimika. (mas)