Jayapura, fajarpapua.com – Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Jayapura sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Larangan ini dikeluarkan menyusul maraknya keributan antarwarga yang dipicu oleh konsumsi miras, bahkan berujung korban jiwa.
“Kios dan toko yang masih nekat menjual minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura diimbau segera berhenti. Setelah Satpol PP dibentuk, jika kedapatan masih menjual miras, kami akan tindak tegas hingga mengejar pelaku sampai ke rumah masing-masing,” tegas Bupati Yunus Wonda, Minggu (6/4/2025).
Ia menjelaskan izin penjualan miras di Kabupaten Jayapura sebenarnya telah dicabut oleh bupati sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan pelarangan ini demi mengurangi potensi konflik sosial.
Dalam waktu dekat, Satpol PP yang tengah dipersiapkan akan mulai melakukan razia di kios-kios dan toko-toko yang diduga masih menjual minuman keras.
“Satpol PP akan rutin melakukan razia, baik terhadap miras pabrikan maupun minuman lokal. Kita harus hentikan peredarannya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, dari pagi hingga malam hari,” ujar Wonda.
Ia menambahkan pemerintah tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang tetap membandel menjual miras tanpa izin.(hsb)
Miras adalah salah satu mesin pembunuh terbesar sehingga harus dihapuskan dari wilayah hukum Kabupaten Jayapura
ijin, miras itu tidak bisa dilarang tetapi dibuatkan regulasi atau aturan yang diperketat baik yg jual maupun yg konsumsi, karena ketika dilarang maka miniman lokal mulai berperan dan akan sangat berbahaya buat bagi generasi muda.
wow mantap Bupatinya…sukses selalu & semoga amanah dlm menjalankan tugas aamiin
sangat setuju sekali, generasi muda Papua jangan di cekoki miras dgn alasan tradisi.. mantap sekali Pak Bupati..