Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Pomako, Senin (14/4) pukul 04.00 WIT. Kapal tersebut sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Dobo dan dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Asmat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Leonard A. I. Howay, bersama enam personel Polisi. Turut mendukung pengamanan tersebut dua personel POM Lanal Mimika dan delapan personel Syahbandar KPLP Pelabuhan Pomako.
Dalam pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan seluruh penumpang, petugas menemukan sebanyak 139 liter minuman keras (miras) lokal tanpa pemilik dengan rincian sebagai berikut:
190 botol miras lokal jenis Moke (kemasan botol mineral 600 ml) = 114 liter
5 jerigen Sopi (kemasan 5 liter) = 25 liter
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan miras lokal tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya saat mengetahui keberadaan petugas yang tengah melakukan sweeping.
“Petugas kami tidak memberikan celah sedikit pun bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak negatif dari perbuatan mereka. Miras lokal jenis sopi ini berasal dari luar Kabupaten Mimika dan dibawa masuk ke Timika,” jelasnya.
Hempy menambahkan, kegiatan sweeping yang dilakukan secara ketat membuat para pelaku langsung meninggalkan barang bukti di dermaga. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako.
“Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako akan terus konsisten melakukan razia terhadap barang-barang terlarang, termasuk miras lokal, demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Mimika,” tutupnya.
(ron)