BERITA UTAMA

Tanah, Bangunan, dan Kendaraan Milik Negara Dikuasai Pihak Ketiga dan Mantan ASN

595
×

Tanah, Bangunan, dan Kendaraan Milik Negara Dikuasai Pihak Ketiga dan Mantan ASN

Share this article
IMG 20231010 WA0065
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Chris Wasanggai

Jayapura, fajarpapua.com – Sejumlah aset negara berupa kendaraan dinas, tanah, dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jayapura kini dikuasai pihak ketiga atau individu lain.

“Banyak aset Pemda yang dikuasai pihak lain, terutama di wilayah Kota Sentani dan Kota Jayapura, mulai dari kendaraan, tanah, hingga bangunan,” ujar Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Chris Wasanggai, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, tanah milik Pemda yang telah bersertifikat sebagian besar masih dikuasai masyarakat adat, sedangkan bangunan dikuasai pihak lain dan belum ada yang bersedia menyerahkan kembali kepada pemerintah.

Aset berupa bangunan dan tanah yang saat ini dikuasai berjumlah delapan unit, tersebar di Kota Jayapura dan Kota Sentani.

Adapun kendaraan atau alat angkut yang dikuasai pihak lain mencapai 109 unit, terdiri atas 33 kendaraan roda empat dan 76 kendaraan roda dua.

“Khusus kendaraan roda empat dan dua, sebagian besar masih dimiliki mantan pejabat dan pegawai yang sudah pensiun. Kami telah menyurati dinas terkait serta para pensiunan untuk mengembalikan aset tersebut, namun hingga kini belum ada yang mengembalikannya,” jelas Chris Wasanggai.

Ia menegaskan, pihaknya telah berulang kali mengirim surat kepada mantan pegawai yang masih menguasai kendaraan dinas agar segera dikembalikan sehingga dapat dimanfaatkan kembali pemerintah.

“Kami berharap aset milik Pemkab segera dikembalikan, khususnya kendaraan, sementara bangunan dan tanah hendaknya segera dikosongkan pihak yang menguasainya,” tambahnya.

Chris menyampaikan, untuk mengamankan aset yang masih dikuasai pihak lain, pihaknya telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan dan mendapat arahan KPK untuk turun langsung menarik kembali aset negara tersebut.(hsb)

Responses (2)

  1. negara tidak menjadi pemilik tanah atau memiliki tanah secara langsung negara hanya memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tanah. otu diatur dalam uud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *