BERITA UTAMAMIMIKA

Utusan Kementerian Koperasi Gelar Audiensi Pembentukan Koperasi Kampung Merah Putih di Pemda Mimika

258
×

Utusan Kementerian Koperasi Gelar Audiensi Pembentukan Koperasi Kampung Merah Putih di Pemda Mimika

Share this article
IMG 20250428 WA0028
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lingkungan Pemda Mimika

Timika, fajarpapua.com – Utusan Kementerian Koperasi menggelar audiensi pembentukan koperasi Kampung Merah Putih dengan Pemerintah Kabupaten Mimika di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (28/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu.

Instruksi Presiden ini menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai upaya pemerintah mempercepat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi dari desa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Sekretaris Daerah Petrus Yumte, dan dipandu oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni.

Asisten Deputi Penataan Kawasan Usaha pada Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Muhammad Husni, yang menyampaikan arah kebijakan pemerintah pusat.

Dalam pemaparannya, Muhammad Husni menegaskan pihaknya saat ini fokus pada percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, meskipun di beberapa daerah, termasuk Papua, masih menunggu regulasi tambahan seperti Permendagri terkait penggunaan dana APBN, APBD, dan Dana Desa.

“Koperasi Kampung Merah Putih nantinya mengelola potensi sumber daya kampung agar dapat mengakses pasar yang lebih luas, dengan biaya yang lebih terjangkau, dan meningkatkan peran dalam perekonomian daerah,” ujar Husni.

Ia juga menjelaskan pembentukan koperasi ini dapat dilakukan melalui tiga cara: mendirikan koperasi baru, mengoptimalkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi terdahulu seperti KUD.

Dalam diskusi, Bupati Johannes Rettob sempat mempertanyakan dasar hukum pembentukan koperasi apabila peraturan gubernur belum tersedia. Menanggapi hal itu, Husni menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat langsung berpedoman pada kebijakan Kementerian Koperasi. “Targetnya, pada 12 Juli mendatang, koperasi-koperasi tersebut sudah harus terbentuk. Minimal satu koperasi Merah Putih di Timika,” tegas Husni.

Terkait perbedaan antara koperasi Merah Putih dengan koperasi pada umumnya, Husni menjelaskan prinsip dasarnya tetap sama. Hanya saja, koperasi Merah Putih dirancang lebih lengkap, mencakup outlet, layanan simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, cold storage, pergudangan, hingga logistik.

Sebagai informasi, Presiden dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memberikan enam instruksi utama, yaitu:

  1. Mengambil langkah strategis dan terintegrasi dalam percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
  2. Membentuk Kopdes Merah Putih dengan berbagai layanan ekonomi sesuai potensi daerah.
  3. Mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan koperasi ini.
  4. Melakukan percepatan melalui program afirmatif dan berkelanjutan.
  5. Menyusun strategi percepatan (quick win) di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  6. Mengintegrasikan data dan informasi antar instansi untuk mendukung program ini.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan ekonomi desa di Kabupaten Mimika melalui koperasi yang lebih modern dan berdaya saing. (fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *