Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza usai terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Koramil Kota Mimika, pada Maret 2025 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan kendaraan yang sah, setelah polisi menemukan adanya dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, mengatakan saat melakukan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan kelengkapan kendaraan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, surat-surat yang diberikan ternyata palsu.
“Mobil jenis Avanza itu, saat kami minta surat-suratnya, pengemudi memberikan dokumen yang sekilas mirip dengan surat resmi dari kepolisian. Setelah kami teliti, ternyata surat tersebut palsu,” ujar AKP Boby Pratama kepada wartawan, Senin (28/4).
Pengecekan lebih lanjut terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan menunjukkan bahwa nomor polisi memang terdaftar dalam sistem kepolisian.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian data. Nomor tersebut tercatat sebagai milik kendaraan yang terdaftar atas nama PT Freeport Indonesia, dengan plat wilayah E (Cirebon dan sekitarnya), bukan wilayah PA (Papua) seperti yang tertera pada dokumen yang diberikan pengemudi.
“Nama pemilik, alamat, hingga kode wilayah dalam surat yang diberikan pengemudi semuanya berbeda dengan data resmi yang tercatat di sistem Samsat,” tambah AKP Boby.
Saat ini, mobil tersebut diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan kepemilikan kendaraan tersebut. (red)