BERITA UTAMAMIMIKA

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp73 Miliar kepada 3.040 Pekerja Selama Januari–April 2025

1008
×

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp73 Miliar kepada 3.040 Pekerja Selama Januari–April 2025

Share this article
IMG 20250503 WA0063
Rudyanto Panjaitan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika

iklan
iklan

Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Mimika berhasil menyalurkan klaim jaminan sosial senilai Rp 73.665.914.290 kepada 3.040 peserta selama periode 1 Januari hingga 29 April 2025.

Klaim tersebut mencakup lima program perlindungan ketenagakerjaan, termasuk program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi ketika menghadapi risiko kerja.

“Sebanyak 3.040 peserta telah menerima manfaat dari lima program perlindungan, yaitu JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik yang berada di Mimika maupun dari luar daerah,” ujar Rudyanto.

Adapun rincian penyaluran klaim selama periode tersebut sebagai berikut:

Jaminan Hari Tua (JHT): 2.034 peserta, senilai Rp56,8 miliar

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 44 peserta, senilai Rp1,2 miliar

Jaminan Kematian (JKM): 72 peserta, senilai Rp3,1 miliar

Jaminan Pensiun (JP): 845 peserta, senilai Rp10,9 miliar

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 45 peserta, senilai Rp1,6 miliar

Rudyanto juga menegaskan proses klaim kini semakin mudah melalui layanan daring, khususnya untuk peserta di luar wilayah Mimika.

“Peserta dapat mengakses layanan klaim JHT secara online melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kami hadir untuk memastikan semua pekerja, termasuk yang mengalami PHK, tetap mendapat perlindungan,” katanya.

Keberhasilan ini menjadi indikator positif terhadap efektivitas perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah Mimika, terutama dengan mulai berperannya program JKP.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta aktif untuk terus memantau hak dan kewajiban mereka melalui aplikasi resmi maupun kantor pelayanan terdekat. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *