Timika, fajarpapua.com – Kasus penganiayaan terhadap Margareta (15), siswi kelas IX SMP Negeri 7 Timika, kini resmi masuk ranah hukum setelah keluarga korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengonfirmasi bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menangani kasus tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan meminta mereka membuat Laporan Polisi (LP) formal. Awalnya hanya berupa pengaduan, namun kini proses hukum sedang kami persiapkan,” jelas Kapolres kepada fajarpapua.com, Senin (5/5).
Kapolres menegaskan meskipun para pelaku masih di bawah umur, penanganan hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan anak-anak. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Yos Sudarso arah Nawaripi. Margareta diduga dianiaya secara bergiliran oleh enam siswi berinisial N, D, K, S, K, dan T.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga menerima pelecehan verbal yang memperparah kondisi traumanya.
Menurut pihak keluarga, Margareta mengalami luka lebam dan bengkak di wajah serta bagian tubuh lainnya.
Visum et repertum dari RSUD Mimika menguatkan adanya tindak kekerasan dengan hasil menunjukkan memar dan pembengkakan sebagai bukti medis.
“Pipi kirinya bengkak karena dipukul. Dia juga dipermalukan secara verbal. Ini bukan sekadar masalah anak-anak, ini tindak pidana,” tegas Hendrikus, ayah korban.
Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah. Masyarakat mendesak pihak SMP Negeri 7 Timika dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk segera memperkuat sistem pengawasan serta menyediakan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku. (moa)