Timika, fajarpapua.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengimbau seluruh rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan kepemilikan lahan mereka secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, dalam wawancara eksklusif di kantornya, pada Rabu (7/5).
Yosep menekankan program PTSL tidak dikenakan biaya sama sekali (0 rupiah) dan menjadi solusi bagi pemuktakiran sertifikat tanah, termasuk aset-aset keagamaan.
“Kami telah berupaya memprioritaskan pendaftaran tanah rumah ibadah. Jika ada bidang tanah yang belum bersertifikat, segera daftarkan ke BPN. Program ini gratis, tidak ada pungutan,” tegas Yosep.
Meski demikian, hingga kini belum semua rumah ibadah mengajukan dokumen kepemilikan tanah. Menurut Yosep, kendala utama adalah ketidaksiapan berkas.
“Jika dokumen seperti bukti kepemilikan atau izin sudah lengkap, kami akan proses melalui PTSL. Ini momentum untuk mengamankan aset umat,” tambahnya.
Yosep secara khusus meminta para pemimpin agama dan pengurus rumah ibadah untuk proaktif melengkapi persyaratan administrasi.
“Kami berharap pemimpin umat segera mengurus dokumen agar tanah rumah ibadah bisa segera disertifikasi. Ini langkah preventif untuk menghindari sengketa di masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti hukum sah, tetapi juga bentuk perlindungan aset bagi kepentingan bersama.
“Jangan sampai ada lagi rumah ibadah yang status lahannya tidak jelas. Manfaatkan program gratis ini selagi masih berlaku,” pungkas Yosep.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal, terutama bagi aset publik dan sosial.
Dengan memanfaatkan program ini, BPN Mimika berkomitmen memastikan setiap rumah ibadah memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung harmonisasi kehidupan beragama di wilayah tersebut.
Bagi pemohon yang ingin mengakses program PTSL, BPN Mimika membuka layanan pendaftaran di kantor mereka atau melalui channel resmi yang telah disediakan. Informasi lengkap terkait persyaratan dokumen juga dapat diakses secara terbuka untuk memudahkan proses pengurusan. (moa)