BERITA UTAMAMIMIKA

Bupati Mimika Diminta Segera “Bersihkan” Semua Anggota Pokja, Jaksa Didesak Audit Permainan Tender Proyek

1217
×

Bupati Mimika Diminta Segera “Bersihkan” Semua Anggota Pokja, Jaksa Didesak Audit Permainan Tender Proyek

Share this article
IMG 20250514 WA0168
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob diminta segera mengganti semua anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Pemda Mimika. Pergantian itu penting dilakukan agar proses tender proyek berlangsung jujur tanpa ditunggangi kepentingan.

Salah satu kontraktor yang meminta namanya diinisialkan MM mengungkap adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang proyek fisik lingkup Pemda Mimika.

Kontraktor tersebut mengaku, saat sesi pembuktian kualifikasi, beberapa anggota Pokja tampak tidak lagi menunjukkan sikap profesional. “Mereka hanya bertanya satu dua hal, terlihat tidak serius. Tapi ketika kontraktor dari kelompok suku tertentu maju, mereka sangat antusias,” ungkap MM kepada wartawan, Rabu (14/5).

Dia menyebut identitas oknum anggota Pokja yang bermain dalam penentuan kemenangan lelang proyek. “Kalau pak bupati butuh informasi lebih detail saya akan laporkan,” paparnya.

MM mengatakan, kecurigaan makin kuat setelah diketahui kontraktor yang mendapat perlakuan istimewa itu ternyata adalah calon pemenang proyek. “Itu bukan lagi rahasia. Pokja diduga sudah bermain sejak awal proses seleksi,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan alasan yang kerap digunakan Pokja untuk menggugurkan peserta – seperti membuang harga penawaran 20 persen dari HPS – sudah tidak relevan. “Banyak yang pernah lolos dengan potongan 20 persen, tapi sekarang itu dijadikan alasan untuk menggugurkan yang tidak mereka kehendaki,” tambahnya. Bahkan untuk pemberitahuan untuk menghadiri klarifikasi kontraktor dihubungi orang lain yang bukan Pokja.

Kontraktor tersebut menduga ada campur tangan kepentingan politik yang masih berpengaruh dalam proses saat ini. Ia pun mendesak Kejaksaan untuk turun tangan.

“Jaksa harus audit semua kekayaan anggota Pokja, periksa aliran dana dan sepak terjang mereka dalam meloloskan proyek-proyek tertentu,” tegasnya.

Peran Pokja Pemilihan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa Pokja wajib melaksanakan pemilihan penyedia secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Namun jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, maka hal itu dapat melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Bupati Mimika untuk segera mengevaluasi dan mengganti Pokja yang tidak profesional, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak demi menjaga integritas proses pengadaan di daerah.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *