Lewati ke konten utama

Pelaku Pembuangan Bayi di RSUD Mimika Berhasil Diungkap

Redaksi FPPenulis
06.01 WIT2 menit baca6 dibaca
IMG 20250515 WA0103
IMG 20250515 WA0103Foto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan di tempat sampah kamar mandi ruangan Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika.

Kasus tersebut terungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak penemuan bayi pada Selasa (13/5) pukul 04.30 WIT.

Menurut keterangan Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, proses pengungkapan bermula saat tim identifikasi yang dipimpin oleh Ipda Adnan, SH bersama enam personel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim tersebut melakukan koordinasi dengan Humas RSUD Mimika, Luki Mahakena, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penemuan bayi tersebut.

Pada Kamis (15/5) sekitar pukul 09.00 WIT, tim berhasil mengidentifikasi dua saksi kunci yang merupakan petugas kebersihan di RSUD Mimika, yaitu Krisno (24) dan Yohanes Yovan R. Lele (32).

Kepada penyidik Krisno menuturkan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 02.00 WIT, ia sedang bertugas membersihkan area toilet IRD dan menemukan kaki bayi di antara tumpukan sampah.

Ia kemudian memanggil rekannya bernama Yohanes untuk memastikan temuannya tersebut.

Yohanes membenarkan yang dilihatnya adalah bayi dan langsung menghubungi petugas medis untuk memberikan pertolongan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, tim identifikasi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di area IRD RSUD Mimika.

Dari hasil pengamatan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi seorang wanita berinisial AIR yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut.

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim melakukan visum (USG) terhadap AIR, yang hasilnya menunjukkan bahwa AIR baru saja melahirkan.

Saat diperiksa oleh tim penyidik, AIR mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya.

Saat ini, AIR telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"AIR saat ini diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,"ungkapnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.