Timika, fajarpapua.com – Dipimpin KBO Iptu Hery Setiabudi, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman, Kamis (15/5) malam.
Iptu Hery Setiabudi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Setibanya di tempat kejadian, tim mendapati TYT yang dicurigai sebagai pelaku.
“Tim langsung menangkap TYT. Saat digeledah, ditemukan enam paket ganja dan dua linting ganja. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya,” ungkapnya.
Pelaku juga mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Lorong Makarena, Timika.
“Tim kemudian menuju alamat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik sedang berisi 30 paket kecil ganja siap edar,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ron)