Timika, fajarpapua.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan ratusan ekor sapi dan kambing asal Maluku Tengah dan Tual melalui Pelabuhan Pomako Timika.
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kesehatan serta kelancaran lalu lintas hewan, khususnya menjelang Idul Adha yang mengalami lonjakan.
Demikian dikemukakan Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi SP, MSi pada Sabtu (17/5).
“Pemeriksaan dokumen dan fisik selalu kita lakukan. Terlebih menjelang Idul Adha, dimana lalu lintas hewan lebih sering dan lebih banyak, melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina kami pastikan hewan maupun produknya yang masuk sehat dan layak konsumsi,” jelas Ferdi.
Berdasarkan data sistem Best Trust sejak Januari hingga awal Mei, tercatat empat frekuensi pemasukan dengan jumlah hewan kurban sebanyak 514 ekor atau setara Rp10 miliar. Jumlah ini diprediksi terus meningkat hingga hari raya.
Ferdi menjelaskan, hingga saat ini jumlah hewan kurban yang masuk Timika mencapai 377 ekor sapi dan 137 ekor kambing.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha ternak di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskan kepada karantina. Langkah ini penting guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dari dan ke Mimika.
“Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat yang tidak melaporkan kepada petugas karantina saat membawa keluar atau memasukkan hewan ke Mimika yakni Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pidana penjara selama 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya.
Untuk menjamin kelancaran lalu lintas serta memastikan hewan kurban sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), selain pemeriksaan dan verifikasi dokumen, Karantina Papua Tengah juga melakukan pengambilan sampel darah untuk uji laboratorium.
(ron)