Lewati ke konten utama

Ibu Kandung Pembuang Bayi di Tempat Sampah RSUD Mimika Ternyata Masih Dibawah Umur, Ini Alasan Pelaku

Redaksi FPPenulis
19.30 WIT1 menit baca11 dibaca
IMG 20250520 WA0025
IMG 20250520 WA0025Foto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Ibu kandung yang membuang bayinya di tempat sampah RSUD Mimika ternyata masih berusia dibawah umur.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui Senin (20/5) mengatakan kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). "Yang bersangkutan statusnya masih dibawah umur dan saat ini ditangani unit PPA," katanya.

Kapolres mengungkapkan, ibu kandung bayi itu diduga malu karena hasil hubungan terlarang.

"Kalau menurut keterangan dari ibu kandungnya mungkin malu karena hubungan terlarang," ungkapnya.

Untuk proses hukum, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait mengingat pelaku masih dibawah umur.

"Kami masih berkoordinasi karena masih dibawah umur," tuturnya.

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka dilingkungan masyarakat.

"Untuk para orang tua yah lebih menjaga putra putrinya dalam pergaulan bermasyarakat," ujarnya. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.