Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika
Dalam rilis yang diperoleh fajarpapua.com, Rabu (21/5), Kajari Mimika Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, mengungkapkan penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab menyasar aparat kampung dan Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Mimika.
Aksi penipuan dilakukan dengan modus menghubungi sejumlah aparat kampung atau Kepala Puskesmas yang menjadi sasaran penipuan melalui sambungan telepon.
Pelaku kemudian menyampaikan informasi dengan mengklaim kampung yang bersangkutan akan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Selanjutnya pelaku berdalih, untuk menghentikan proses hukum tersebut, yang bersangkutan menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang.
“Dalam kasus yang dilaporkan, target penipuan adalah Aparat Kampung Jenggelo dan Kepala Puskesmas Distrik Alama,” ujar Kajari Mimika.
Dalam kedua kasus ini lanjutnya pelaku meminta agar korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening Bank BRI dengan nomor 322401048068538 atas nama Siti Kholizah.
Menyikapi ini Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan hingga saat ini tidak ada penanganan perkara apapun terkait kampung atau distrik tersebut.
“Kepala Kejaksaan Negeri Mimika atau pejabat pada Kejaksaan Negeri Mimika tidak pernah meminta atau menerima uang kepada pihak manapun terkait penanganan proses perkara,” tegas Kajari Mimika.
Terkait hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat Kejaksaan Negeri Mimika melalui telepon, pesan teks, atau media sosial.
Ditegaskan jika menerima panggilan atau pesan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke hotline Kejaksaan Negeri Mimika melalui telpon maupun WhatsApp di nomor 085244449817 (Kepala Seksi Intelijen) atau Call Center Kejari Mimika dinomor telepon 081112202443 serta direct message (DM) via Instagram: kejar_mimika.
Kejaksaan Negeri Mimika juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan yang mencemarkan nama baik institusi hukum. (mas)