Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menjanjikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer tahap I dalam waktu dua bulan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Rettob, Jumat (23 Mei 2025).
“Saya janji, dua bulan lagi SK PPPK honorer akan diterbitkan,” ujarnya.
Proses saat ini masih menunggu penyelesaian penyusunan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari prosedur administratif wajib sebelum SK dikeluarkan.
Ia menjelaskan, tahapan administratif seperti validasi data dan verifikasi dokumen harus tuntas terlebih dahulu.
“Kita sedang menunggu finalisasi NIP dari BKN. Ini proses standar yang perlu diikuti untuk memastikan keabsahan SK,” ucap Bupati.
Johannes juga menegaskan bahwa prioritas pemerintah daerah saat ini adalah melanjutkan seleksi PPPK untuk tenaga honorer tahap II.
Setelah tahap II rampung, pihaknya akan beralih ke penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, lalu kembali fokus menyelesaikan SK PPPK tahap I dan lainnya.
“Seluruh proses dilakukan bertahap agar tidak ada kesalahan administratif. Kami berkomitmen memastikan hak tenaga honorer dipenuhi sesuai aturan,” tambahnya.(moa)