BERITA UTAMAMIMIKA

Rugikan Negara Rp 771 Juta, KontraktorProyek Jembatan di Agimuga Resmi Ditahan

429
×

Rugikan Negara Rp 771 Juta, KontraktorProyek Jembatan di Agimuga Resmi Ditahan

Share this article
2b2f67e7 2f03 46aa b43d 908b37e5f2ab
Konverensi Pers Kejaksaan Negeri Mimika

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, menetapkan MP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan MP sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (27/5) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025.

iklan
iklan

MP merupakan penyedia jasa dari CV KA, yang menjadi pelaksana proyek (kontraktor ) bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.144.996.000.

Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel dalam konferensi pers menyatakan hasil penyidikan mengungkap ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan dalam kontrak.

Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.800.064.

“CV KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya, dan juga peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah,” terang Kajari.

Selama proses penyidikan, Kejari Mimika telah memeriksa 12 saksi, satu saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka MP, dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 27 Mei 2025 hingga 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika,” lanjut Kajari.

Ia menambahkan, selain proses pemidanaan, penyidik juga berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *