Lewati ke konten utama

Pemilik Hak Ulayat Eks Kantor Bupati Lama Palang Jalan Poros Timika Pomako

RedaksiPenulis
21.28 WIT1 menit baca8 dibaca
798b13ca e535 4148 8478 e296140ee70c
798b13ca e535 4148 8478 e296140ee70cFoto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemilik hak ulayat eks Kantor Bupati Mimika lama yang berada di Poros SP V memalang jalan menuju Pomako, Rabu (28/5) pukul 08.00 WIT.

Akibat pemalangan tersebut, arus lalu lintas di jalan Poros Timika - Pomako sempat terhenti dan menyebabkan antrean panjang kendaraan bermotor karena tidak bisa melintas.

Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan palang jalan telah dibuka setelah dilakukan negosiasi.

“Palang sudah dibuka setelah perwakilan dari Pemda datang untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Ia menambahkan aksi pemalangan berkaitan dengan persoalan tanah eks Kantor Bupati Mimika.

“Itu masalah tanah, tapi sudah dibuka kok. Kami turunkan 15 personel ke sana,” ujarnya. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.