Timika, fajarpapua.com – Pemilik hak ulayat eks Kantor Bupati Mimika lama yang berada di Poros SP V memalang jalan menuju Pomako, Rabu (28/5) pukul 08.00 WIT.
Akibat pemalangan tersebut, arus lalu lintas di jalan Poros Timika – Pomako sempat terhenti dan menyebabkan antrean panjang kendaraan bermotor karena tidak bisa melintas.
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan palang jalan telah dibuka setelah dilakukan negosiasi.
“Palang sudah dibuka setelah perwakilan dari Pemda datang untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menambahkan aksi pemalangan berkaitan dengan persoalan tanah eks Kantor Bupati Mimika.
“Itu masalah tanah, tapi sudah dibuka kok. Kami turunkan 15 personel ke sana,” ujarnya. (ron)