Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tersangka kedua berinisial AP, yang juga Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Gerald, pada Senin (2/6).
Penetapan AP sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025, tanggal 02 Juni 2025.
Dijelaskan Arthur dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AP diduga menyalahgunakan kewenangan dan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Proyek jembatan itu sendiri merupakan kegiatan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dari CV KA.
Menurut hasil penyidikan, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, dan AP diduga lalai atau dengan sengaja membiarkan hal tersebut terjadi.
“Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 771.800.064. Tersangka AP selaku KPA dan PPK tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Arthur.
Dikatakan tindakan AP dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penetapan AP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi dan satu orang saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Saat ini, tersangka AP telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika.
Arthur menegaskan penyidikan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk pemidanaan, tetapi juga fokus pada pemulihan keuangan negara.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” tutupnya.
Dalam kasus ini sebelumnya, Kejari Mimika juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni MP, selaku penyedia jasa dari CV KA. (red)