Timika, fajarpapua.com – Pengurus Pasar Sentral Timika menemukan barang bukti zat pewarna yang diduga digunakan oknum pedagang ikan.
Plt Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way mengungkapkan temuan tersebut terjadi saat pihaknya memasang baliho Bupati Mimika dan Wakil Bupati di beberapa titik pasar, termasuk Pasar Ikan, Pasar Daging, Pasar Mama-mama Papua, dan Pasar Ikan khusus Mama-mama Papua.
“Dalam kunjungan siang tadi, kami mendapati satu bungkus dos pewarna ikan di Blok B Pasar Sentral. Kami langsung menghubungi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta BPOM untuk turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti,” ujar Mathius Way kepada fajarpapua.com, Senin (2/5).
Ia meminta para pedagang ikan tidak menggunakan bahan pewarna atau zat sejenis lainnya yang bertujuan mengelabuhi pembeli ikan.
“Itu bisa membahayakan masyarakat. Nanti pihak dinas akan membuat surat pernyataan kepada para pedagang. Jika di kemudian hari kedapatan mengulangi hal yang sama, maka akan diambil tindakan tegas, bahkan bisa dipulangkan ke kampung halamannya,” tegas Mathius.
Menurutnya, pedagang yang ingin mencari nafkah di Timika harus bekerja secara jujur dan mencintai tanah ini.
Mathius menambahkan, kegiatan penataan dan penertiban Pasar Sentral Timika telah dilaksanakan sejak Rabu, 28 Mei lalu hingga saat ini. Penataan dimulai dengan pemindahan pedagang daging dari Gedung Lema ke gedung baru yang dibangun oleh Dinas Peternakan.
Selain itu, pihaknya juga telah membersihkan gedung lama untuk menampung Mama-mama Papua yang selama ini menjual ikan, udang, dan kepiting di bahu jalan, agar mereka bisa berjualan di bekas lokasi pasar daging.
“Kami juga telah membongkar sejumlah lapak kumuh, memasang baliho serta imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di sekitar kali atau drainase,” jelas Mathius.(fan)