Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akan menindak tegas jika ditemukan pedagang ikan Pasar Sentral yang menggunakan zat pewarna.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba kepada fajarpapua.com Selasa (3/6) mengatakan, jika dikemudian hari masih ditemukan kejadian serupa akan dilakukan tindakan tegas yaitu tidak diijinkan berjualan kembali di Pasar Sentral.
“Kami tegaskan ke pedagang ikan untuk tidak mengulangi hal demikian dengan membuat surat pernyataan, jika mengulang tidak boleh berjualan lagi,” katanya.
Terkait zat pewarna berbahaya atau tidak, kata dia, hal tersebut sudah dicek langsung Loka POM Mimika didampingi Disperindag dan disampaikan bahwa zat pewarna tersebut tidak membahayakan bagi kesehatan manusia.
“Sudah dicek Loka POM, hasilnya tidak berbahaya, tapi kami tegaskan tidak boleh terulang lagi,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Pengurus Pasar Sentral Timika menemukan barang bukti zat pewarna yang diduga digunakan oknum pedagang ikan.
Plt Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way mengungkapkan temuan tersebut terjadi saat pihaknya memasang baliho Bupati Mimika dan Wakil Bupati di beberapa titik pasar, termasuk Pasar Ikan, Pasar Daging, Pasar Mama-mama Papua, dan Pasar Ikan khusus Mama-mama Papua.
“Dalam kunjungan siang tadi, kami mendapati satu bungkus dos pewarna ikan di Blok B Pasar Sentral. Kami langsung menghubungi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta BPOM untuk turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti,” ujar Mathius Way kepada fajarpapua.com, Senin (2/5).(ron).