Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabusabu di Kabupaten Mimika bernama Masni dan Piter.
Hla tersebut disampaikan Wakapolres Mimika Kompol Hermanto saat pemusnahan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 362, 11 gram senilai 800 juta, di Mapolres Mimika Rabu (4/6) yang dihadiri oleh Ketua PN Kota Timika, Perwakilan Kejaksaan, pengacara dan perwakilan Beacukai.
Selain menetapkan dua orang DPO dari barang bukti Sabu-sabu dan Ganja yang dimusnahkan Polres Mimika berhasil menangkap dua pengedar bernama Alkia Disi alias Disi di jalan Cendrawasih Kuburan dan Manan Saputra alias Manan di jalan Irigasi yang Putah.
Kompol Hermanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan serta melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut.
“Untuk posisi dimana kedua DPO tersebut kita masih dalami dan lakukan penyelidikan lanjutan,”tuturnya.
Wakapolres mengungkapkan, kedua DPO pengedar Narkoba tersebut bukan warga karena memiliki identitas dari daerah luar Mimika.
“Umumnya para pengedar ini dari luar dan tidak memiliki KTP Timika begitu juga yang DPO tersebut,”ungkapnya.
Dalam melakukan pengejaran terhadap DPO menurut Wakapolres pihaknya pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian diluar Mimika dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Polres diluar dan bekerjasama dengan BNN tingkat Provinsi,”ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut selain Narkotika jenis Sabusabu Polres Mimika juga melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 32,37 gram dari tersangka Yandri saat diamankan di jalan WR Supratman Timika. Kemudian minuman lokal jenis Sopi sebanyak 400 liter hasil sweping dari penumpang kapal.(ron)